Metode secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaknimethodos yang artinya pengejaran pengetahuan , penyelidikan, cara penuntunan, penyelidikan atau sistem semacam itu. Istilah metode sering digunakan dalam dunia pendidikan, seperti metode mengajar, artnya cara yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru kepada anak didiknya saat mengajar.ada lagi tersebut metode ilmiah, artinya Langkah-langkah yang ditempuh untuk memperoleh hasil ilmiah. (id.m.wikipedia.org)
Metode menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah cara teraturyang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Atau metode adalah cara kerja yang tersistem untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan.
Dalam menangani permasalahan sosial yang ada, makapara pekerja sosial dapat menggunakan berbagai metode yang ada, karena antara kasus satu dengan kasus lainnya dikalangan penyandang masalah sosial sangat berbeda. Yang pasti didalam menangani permasalahan sosial yang ada, beberapa metode yang diterapkan antara lain :
- Terjun langsung bertatap muka dengan penyandang masalah sosial (metode tatap muka).
- Untuk mengetahui latar belakang penyandang masalah sosial diperlukan metode wawancara.
- Jika penyandang masalah sosial di suatu desa atau tempat bervariasi diperlukan metode pemetaan sosial agar terinventaris jenis masalah sosial dan potensi yang ada.
- Jika para penyandang masalah sosial (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial) sudah terhimpun dalam satu tempat atau dalam panti sosial dapat dipergunakan metode bimbingan sosial, baik secara individu dan kelompok.
- Jika berbagai penyandang masalah sosial telah dikelompokkan sesuai jenis masalah sosialnya, maka dapat dipergunakan beberapa metode seperti bimbingan sosial, bimbingan keterampilan, bimbingan masyarakat, jika diperlukan dapat dipergunakan alat bantu bila pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah penyandang disabilitas atau lanjut usia.
Menurut Drs. S. Kasmi Hari Woerjanto dalam bukunya Metodologi Dan Praktek Pekerjaan Sosial (1986) menjelaskan bahwa metode-metode pokok dari pekerjaan sosial yaitu bimbingan sosial perseorangan (case work), bimbingan sosial kelompok (social group work), bimbingan sosial masyarakat (community organization). Metode – metode tersebut tidak hanya dipakai oleh badan-badan yang terutama diorganisasikan untuk melengkapi pelayanan-pelayanan dari pekerjaan sosial, seperti badan-badan kesejahteraan umum (masyarakat), badan-badan bantuan keluarga dan anak-anak, rumah perawatan anak (panti asuhan), pusat-pusat kegiatan masyarakat serta badan-badan pemuda.
Namun dalam menyelesaikan permasalahan sosial (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial), tidak cukup sebatas metoda, lebih daripada itudiperlukan sarana dan prasarana yang baik, anggran untuk kebutuhan penyelesaian masalah sosial (baik sistem panti mupun berbasis masyarakat) serta kesiapan masyarakat lingkungan untuk mendukung kesejahteraan individua tau kelompok yang telah mendapat bimbingan sosial/keterampilan.
Contoh kasus, dalam penanganan anak jalanan, bahwa dua mahasiswa prode kesejahteraan sosial pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, masing-masing Aidil Aldan dan Ainun Umi Syania masing-masing di semester V, bahwa pada 20 Januari 2021 melakukan wawancara kepada 6 orang anak jalanan yaitu di lampu merah persimpangan Jl. Yos Sudarso dan lampu merah persimpagan jalan Imam Bonjol dan Juanda. Keenam anak jalanan itu ialah anak yang mencat tubuhnya warna silver (manusia silver), anak penjual tisu, anak dengan alat peraga seperti badut.
Hasil wawancara bahwa anak jalanan pada usia 5-14 tahun, merupakan anak dari 5 dan 7 bersaudara, karena kesulitan ekonomi orang tuanya seorang janda dan pekerjaannya serabutan yang tinggal di daerah pasar 12 Tembung dan Polonia harus mencari nafkah untuk membantu orang tua dan adik-adiknya. Mereka masing-masing masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan sudah melakoni pekerjaan ini ada yang sejak tahun 2018 dan ada yang sejak tahun 2020 masa pandemi Covid-19.
Melalui metode wawancara dan terjun langsung ke lapangan menghadapi anak jalanan, ternyata kedua mahasiswa dimaksud baru sebatas memperoleh informasi berupa status anak jalanan dan kondisi keluarganya. Untuk itu, agar menyelesaikan permasalahan sosial anak di jalnan supaya anak -anak itu meninggalkan aktivitasnya hidup dijalanan, sangat membutuhkan stimulant (anggaran) agar sang anak dapat dibimbing dan dibina lebih lanjut (metode bimbingan sosial) yang ditindak lanjuti dengan bantuan stimulant anak-anak dalam pendidikan dan perbaikan kebutuhan hidup keluarganya sesuai potensi yang dimiliki orang tuanya.
Sebenarnya banyak contoh kasus yang bisa dituliskan dalam ku ini, dan tentunya metode yang diterapkan juga berbeda, seperti kasus menangani lanjut usia baik berbasis panti maupun berbasis masyarakat, disabilitas, korban bencana alam dan bencana sosial, wanita rawan sosial ekonomi sampai kepada penanganan masyarakat komunitas adat terpencil (KAT).
Tidak serta merta berbagai kasus yang dialami oleh pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dapat terselesaikan sehingga para PPKS mampu melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya. Masih memerlukan waktu yang berkelanjutan, karena berhubungan dengan nilai budaya yang dianut oleh masyarakat dan mental sosial atas kemudahannya memperoleh rezeki melalui hidup dijalanan atau sejenisnya seperti mengemis, dan menunggu bantuan dari pemerintah atau masyarakat lain.
Disinilah tuntutan dari kode etik pekerjaan sosial diperlukan bagi para pekerja sosial professional atau pekerja sosial masyarakat. Dalam kaitan kode etik pekerjaan sosial ini, Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) telah menetapkan kode etik pekerjaan sosial, antara lain bisa dijelaskan sebagai berikut :
Bab I
Perilaku Dan Integritas Pribadi Pekerja Sosial Profesional
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial professional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
- Pekerja sosial profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
- Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang professional.
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial professional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek professional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
- Pekerja sosial profesional menerima tanggung jawab atas pekerjaan hanya atas dasat adanyan kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
- Pekerjaan sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional.
Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerja sosial.
- Pekerja sosial profesional bertanggung jawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukan.
- Pekerja sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
- Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
- Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
BAB II
Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Kelayan
Pasal 6
Kepentingan Kelayan
Tanggung jawab utama pekerja social profesional terhadap kelayan.
- Pekerja sosial profesional melayani kelayan menurut kompetensi professional.
- Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alas an demi keuntungan pribadinya, atau mengambil kelayan lembaga lain ke dalam praktek pribadinya.
- Pekerja sosial profesional tidak melakukan, menyetujui, membantu, atau bekerja sama dengan bentuk diskriminasi atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi seksual,usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginan, karakteristik, pribadi , kondisi atau status.
- Pekerja sosial profesional harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentingan kelayan.
- Pekerja sosial profesional tidak boleh melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan.
- Pekerja sosial profesional harus memberi informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya.
- Pekerja sosial profesional harus memberikan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan social yang diberikan kepada kelayan.
- Pekerja sosial profesional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
- Pekerja sosial profesional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
- Pekerja sosial profesional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanann dengan kelayan harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkannya atau merujuknya (kepada orang atau lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
Pasal 7
Hak-hak Kelayan
Pekerja social harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
- Dalam menjalankan pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi kelayan.
- Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
- Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.
Pasal 8
Kerahasiaan dan Hak Pribadi
Pekerja sosial profesional harus menghormati hak-hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan professional.
- Pekerja sosial profesional boleh mengemukakan rahasia kelayan ke[pada orang lain atas sepengetahuan kelayan, bila mempertimbangkan professional mengharuskannya demikian.
- Pekerja sosial profesional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
- Pekerja sosial profesional harus memperlihatkan cacatan informasi kelayan sejauh itu menyangkut kelayan yang bersangkutan.
- Dalam memperlihatkan cacatan kepada kelayan, pekerja sosial profesional harus berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
- Sebelum mencatat dan merekam informasi kelayan, pekerja sosial profesional harus memberitahukan hal itu kapadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga ke dalam aktivitas mereka.
Bab VI
Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Masyarakat
Pasal 16
Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja soSial profesional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
- Pekerja sosial profesional bertindak untuk mengembangkan pilihan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung ata yang tertindas.
- Pekerja sosial profesional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa aman terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
- Pekerja sosial profesional memberikan pelayanan-pelayanan professional yang tepat dalam keadaan darurat.
- Pekerja sosial profesional harus mendorong dan mengusahakan adanya pertubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi social dan unutuk meningkatkan keadilan sosial.
- Pekerja sosial profesional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.