Oleh : Drs. Syaiful Syafri, MM
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 1 Maret 2020 belum berakhir.Kasus ini terus berkembang hingga saat ini dan banyak menelan korban kematian di Indonesia. Akibatnya Presiden RI Joko Widodo menetapkan Kepres no 12 tahun 2020 sebagai bencana non alam penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional.
Kini pandemi Covid-19 tidak sebatas berdampak kesehatan, namun telah berdampak Sosial dan Ekonomi bahkan telah merambah hubungan keluarga yang mengakibatkan tingginya tingkat perceraian masyarakat di beberapa daerah. Namun para Pekerja Sosial belum terlihat tampil untuk membantu penangan dari aspek profesi pekerjaan sosial.
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19. Masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi mencapai 63.749 orang, yang dirawat 31.473 orang, yang sembuh 29.105 orang dan yang meninggal dunia 3.171 orang. Ini dampak dari kesehatan masyarakat, akibatnya sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ), yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.
Gerakan sosialisasi ke masyarakat semakin di tingkatkan untuk hidup menerapkan protokoler kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan jika tidak sangat penting di rumah saja.
Namun dampak dari ini semua membawa perubahan yang mengganggu ekonomi keluarga dan masyarakat yang selama ini hidup berkecukupan.
Sejumlah industri pun memutus hubungan kerja atau PHK dan sejumlah pasar tradisional dan modern tutup karena rendahnya daya beli masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM dampak pandemi Covid-19 telah terjadi pemutusan hubungan kerja 15 juta masyarakat, di Sumut sendiri Kadis Tenaga kerja Herianto Butar butar menyatakan 14.000 tenaga kerja dari 283 perusahaan dirumahkan atau PHK.
Artinya muncul masalah sosial baru berupa kemiskinan dan pengangguran. Tentu Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan diantaranya memerlukan bantuan ke masyarakat.
Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI dan Pemerintah propinsi dan Kabupaten serta Kota melakukan Refocusing anggaran untuk membantu sembako dan penangan kesehatan.
Penerapan hidup baru ( New Normal ) juga di dengungkan untuk masyarakat tangguh melawan pandemi Covid-19. Ternyata penyaluran sembako juga menjadi masalah sosial sejumlah daerah meributkan nya karena masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan tidak menerima nya.
Inilah saatnya para Pekerja Sosial turun tangan baik dari aspek penyuluhan sosial ke masyarakat maupun bimbingan kepada aparat desa dalam mendata masyarakat dan masyarakat PHK yang mengalami gangguan sosial dan ekonomi di masa pandemi Covid 19. Karena Pekerja Sosial adalah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi fungsi sosialnya.
Menteri Sosial RI sendiri melalui peraturan no 10 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sebagai salah satu sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sementara Pandemi Covid-19 berdampak terhadap kesejahteraan sosial masyarakat yaitu naik nya angka kemiskinan dan pengangguran jika tidak segera diatasi.
Jadi saatnya para Pekerja Sosial atau ilmuah kesejahteraan sosial dari berbagai perguruan tinggi dan para alumninya baik dari Universitas Indonesia, Dari Univ Sumatera Utara, Dari Univ Muhamadiyah Sumatera Utara dan dari Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung ambil bagian untuk membantu pemerintah dan masyarakat indonesia dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, karena Para Tenaga Kesejahteraan Sosial merupakan orang orang yang terdidik dan terlatih secara profesional untuk melaksanakan tugas tugas pelayanan dan.penanganan masalah masalah sosial.