Oleh : Drs Syaiful Syafri MM
Sebagai pekerja sosial, seseorang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosial .
Dalam Undang Undang No 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dinyatakan bahwa pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai proktek pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Menurut sejarah pekerjaan sosial sebagai profesi mulai berkembang di Amerika Serikat dan Inggris seputar tahun 1863. Masa itu pekerja sosial muncul akibat dampak dari proses industrialisasi ekonomi dan urbanisasi serta kemiskinan akibat penetapan kelas sebagai pekerja .
Waktu terus berjalan, akhirnya pada tahun 1912 didirikan Pendidikan Pekerja Sosial di Boston Amerika Serikat, yang di dalamnya ada jurusan Medical Social Work .
Di Indonesia profesi pekerjaan sosial mulai populer dengan berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STKS) di bawah Kementerian Sosial .
Profesi pekerja sosial mulai diberdayakan oleh pemerintah untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, termasuk korban bencana (alam dan non alam). Bahkan masa pemerintahan Orde Baru pekerja sosial tertulis dalam ketetapan MPR RI No/II/MPR/1988 Tentang GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
Praktek pekerjaan sosial sesuai Pasal 4 Undang-Undang No 14 tahun 2019 meliputi pencegahan difungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial.
Karenanya dalam kasus pandemi Covid 19 yang masih berkepanjangan di Indonesia para pekerja sosial dapat diberdayakan sebagai tenaga penyuluh sosial, pendataan dan pemetaan dampak sosial ekonomi masyarakat dan membangun kesetiakawanan sosial masyarakat untuk tangguh menghadapi penyebaran pandemi Covid 19 di masyarakat.
Masyarakat juga harus tangguh membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan potensi pekarangan rumah untuk bercocok tanam dan pemiliharaan unggas dan ikan untuk kebutuhan keluarga, sehingga selama kasus pandemi Covid 19 belum berakhir masyarakat dapat menjaga kesehatan dan dapat mengatasi masalah sosial ekonomi dalam kehidupan sehari hari.
Kita menyadari bahwa para pekerja sosial di Indonesia masih terbatas. Masih berjumlah 15.520 orang sesuai penjelasan Ketua Komisi VIII DPR RI ketika mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Sosial di tahun 2019. Jika dibandingkan bahwa jumlah kemiskina pada waktu itu sebanyak 15,5 juta orang maka perbandingan 1 orang pekerja sosial sama dengan menangani 1000 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial. (*)
Luar biasa